Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Analisis Dampak Lingkungan

 

Tujuan Analisis Dampak Lingkungan
credit:instagram@net2netnews

Analisis dampak lingkungan alias AMDAL memiliki dampak yang banyak dan beragam. Apa sajakah itu? Berikut ini adalah informasi mengenai AMDAL yang akan di jelaskan lebih detail pada artikel kali ini.

Mengenali Seputar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis dampak lingkungan sangat erat kaitannya dengan pemahaman manusia dalam perubahan yang terjadi karena sebuah sebuah kegiatan. Kegiatan yang dimaksud adalah yang punya aspek aktivitas seperti politik, ekonomi, budaya, dan sosial. 

Semua aktivitas harusnya direncanakan dengan benar lalu implementasinya yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Kegiatan itu juga harus dievaluasi dan diawasi.

AMDAL ada dalam peraturan pemerintah No 27 Tahun 2012. Peraturan itu adalah mengenai izin lingkungan. Menurut UU 32 Tahun 2009, AMDAL adalah kajian tentang dampak dari usaha atau kegiatan yang telah direncanakan. 

Usaha atau kegiatan itu harus direncanakan di lingkungan hidup. Hal itu diperlukan untuk mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan dan usaha.

Tujuan dari Adanya AMDAL

AMDAL dibuat dengan tujuan dan maksud. Apa saja? Dimulai dengan maksud dari AMDAL, antara lain sebagai berikut:

  • Perencanaan dalam pembangunan wilayah.
  • Bantu dalam proses mengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari sebuah rencana kegiatan atau usaha.
  • Beri masukan dalam susunan rencana pemantauan juga pengelolaan dari lingkungan hidup. 
  • Memberi informasi kepada masyarakat mengenai dampak yang akan terjadi dari sebuah rencana kegiatan atau usaha.

Itu adalah maksudnya, sedangkan untuk tujuannya adalah sebagai berikut:

  • Bisa tahu mengenai dampak dari kegiatan atau usaha.
  • Menjamin usaha atau kegiatan itu karena memiliki proporsi berbagai aspek seperti teknis, ekonomis, juga lingkungan.
  • Jadi bukti akan ketaatan terhadap hukum, misalnya perizinan.

Setelah mengetahui tujuan dan maksudnya, mari pelajari bagaimana proses analisis dampak lingkungan itu.

Untuk mengetahui sebuah rencana melakukan kegiatan atau usaha harus mengikuti AMDAL atau tidak adalah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27, 1999 juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17, 2001.

Untuk yang tidak wajib AMDAL hanya perlu menyusun UKL dan UPL. Alias Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Sementara untuk yang wajib harus lakukan Studi AMDAL yang dituliskan dalam dokumen AMDAL. 

Sebelum menyusun dokumen tersebut harus dilakukan pelingkupan dalam proses-proses. Seperti untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak potensial serta memusat dampak penting dan besar hipotesis.

Ada tiga buah komponen yang terkait di dalam kegiatan ketika dalam proses penyusunan AMDAL. Tiga komponen itu adalah pemrakarsa, komisi penilai serta instansi yang memiliki tanggung jawab.

Pemrakarsa merupakan orang maupun badan hukum yang punya tanggung jawab terhadap rencana kegiatan atau usaha yang akan dilakukan, komisi penilai adalah yang punya tugas untuk menilai dokumen AMDAL, untuk tingkat pusat dilakukan oleh Komisi Penilai Pusat sementara untuk daerah adalah oleh Komisi Penilai Daerah.

Sementara itu, instansi yang memiliki tanggung jawab adalah yang memiliki wewenang untuk berikan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup. Juga memberikan pengertian bahwa kewenangan ada di kepala instansi yang bertugas mengendalikan dampak dari lingkungan.

Setiap rencana usaha atau kegiatan yang sekiranya dapat menimbulkan dampak besar atau penting untuk lingkungan harus melakukan AMDAL. 

Dampak besar atau penting yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Perubahan bentang alam serta bentuk lahan.
  • Eksplorasi SDA yang terbarui dan tidak terbarui.
  • Kegiatan maupun proses yang bisa timbulkan pencemaran, pemborosan, kerusakan pada lingkungan hidup, juga kemerosotan SDA dalam hal memanfaatkannya.
  • Kegiatan dan proses yang dihasilkan bisa pengaruhi lingkungan buatan, lingkungan alam, budaya dan sosial.
  • Segaka kegiatan yang bisa berpengaruh terhadap pelestarian kawasan konservasi SDA maupun perlindungan cagar buaya.
  • Membuat dan menggunakan lahan hayati serta non hayati.
  • Introduksi berbagai jenis hewan, tumbuh-tumbuhan serta jasad renik.
  • Penerapan teknologi yang sekiranya memiliki potensi yang sangat besar untuk membuat pengaruh terhadap lingkungan hidup.
  • Kegiatan yang memiliki risiko tinggi atau bisa memengaruhi pertahanan negara.

Sementara itu, dampak usaha maupun kegiatan untuk lingkungan hidup berdasarkan di kriteria-kriteria seperti jumlah manusia yang bisa terkena dampak, luas wilayah yang mengalami dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, serta banyaknya komponen-komponen dalam lingkungan lain yang kena dampak.

Manfaat Baik dari AMDAL

Analisis dampak lingkungan ini memiliki banyak manfaat, terbagi atas manfaat untuk pemerintah, pemrakarsa juga untuk masyarakat. Apa saja manfaat itu?

Akan dimulai dari manfaat untuk pemerintah, antara lain bisa mencegah kerusakan serta pencemaran lingkungan, hindarkan konflik dengan masyarakat, menjadi wujud tanggung jawab pemerintah dalam hal mengelola lingkungan hidup, serta menjaga supaya pembangunan dapat sesuai dengan yang namanya prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, manfaat untuk pemrakarsanya antara lain, menjadi referensi dalam hal meminjam kredit, menjamin kelangsungan usaha, serta interaksi yang saling menguntungkan antara pemrakarsa dan masyarakat sekitar sebagai bukti akan adanya ketaatan hukum.

Lalu manfaat untuk masyarakat antara lain melakukan kontrol, ketahui dampak sebuah kegiatan sejak dini, serta terlibat di dalam proses mengambil keputusan.

Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup

Jika ada seseorang atau pihak yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup maka akan diberikan tindak pidana untuk mereka.

Perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2019 memiliki 17 bab dan 127 pasal. 

Poin-poin yang ada dalam undang-undang tersebut adalah antara lain:

  • Keutuhan berbagai unsur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
  • Kejelasan mengenai kewenangan di daerah dan pusat.
  • Penguatan dalam upaya mengendalikan lingkungan hidup.
  • Menguatkan instrument pencegahan kerusakan dan pencemaran dalam lingkungan hidup.
  • Pendayagunaan pendekatan ekosistem.
  • Kepastian dalam hal respond an antisipasi perkembangan dari lingkungan global.
  • Menguatkan demokrasi lingkungan lewat akses partisipasi, informasi, keadilan juga penguatan berbagai hak dalam masyarakat serta pengelolaan juga perlindungan pada lingkungan hidup.
  • Penegakan hukum administrasi, perdata, dan pidana dengan lebih jelas.
  • Penguatan lembaga perlindungan juga pengelolaan lingkungan hidup yang lebih responsif, dan efektif, dan,
  • Penguatan mengenai kewenangan milik pejabat lingkungan hidup.

Pada UU 32, 2009 memiliki banyak sanksi pidana yang dituliskan, yaitu dari pasal 97 sampai 115. Pengaturan pasal mengenai sanksi pidana untuk berbagai tindak pidana mengenai lingkungan dituliskan dengan sangat terperinci. 

Contohnya mengenai ketentuan baku tentang mutu lingkungan hidup diatur dengan pasal tersendiri, yaitu mengenai pemasukan limbah B3 alias Bahan Berbahaya dan Beracun.

Lalu penyusunan AMDAL dengan tidak menggunakan sertifikat, dan pembakaran lahan bisa membuat mereka yang melakukannya mendapatkan sanksi pidana. Di bawah ini beberapa contoh sanksi yang diberikan untuk pencemaran lingkungan hidup.

Pasal 105

Siapapun orang yang masukkan limbah ke wilayah NKRI seperti yang dimaksud pada pasal 69 ayat 1C, hukum pidananya minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara itu, denda paling sedikit adalah 4 milyar dan paling banyak 12 milyar rupiah.

Pasal 98

Siapapun orang yang sengaja melakukan sebuah perbuatan yang dapat akibatkan dilampauinya baku mutu air, mutu udara ambient, mutu air laut, atau kerusakan lingkungan hidup akan dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Sementara itu, dendanya adalah sebesar 3 milyar rupiah paling sedikit dan paling banyak sebesar 10 milyar rupiah.

Pasal 108

Siapapun yang lakukan pembakaran lahan seperti yang disebutkan dalam pasal 69 ayat 1 h akan dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 13 tahun. Dengan denda minimal 3 milyar, dan maksimal 10 milyar rupiah.

Begitulah informasi tentang analisis dampak lingkungan alias AMDAL. Ditambah dengan informasi tentang hukuman untuk siapa saja yang lakukan perusakan pada lingkungan hidup.

Posting Komentar untuk "Tujuan Analisis Dampak Lingkungan "